Banjarmasin, 7/5 - SIDANG KODE ETIK - Ketua Komisi Kode Etik AKBP R.P. Mulya memimpin jalannya sidang pelanggaran kode etik oleh Briptu Agung Nugroho di ruang Rupattama Mapolresta Banjarmasin, Senin (7/5). Briptu Agung Nugroho terancam sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat karena melakukan pemerasan dan penggunaan narkotika. Foto ANTARA/Herry Murdy Hermawan/B