Banjarmasin (ANTARA) - Tim Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan menyatakan tak menemukan gejolak harga memasuki minggu ketiga Ramadhan ini. Dimana untuk komoditas pangan, khususnya bahan Pokok Penting (Bapokting) di sejumlah pasar rata-rata masih terkendali dan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengatakan, harga relatif terkendali. Hal itu dikarenakan stok dari distributor yang disalurkan ke pedagang juga melimpah.
"Semua bahan pangan stabil harganya bahkan beberapa cenderung turun seperti sayur mayur, cabe hingga bawang putih dan bawang merah," kata Rizal di Banjarmasin, Selasa.
Diketahui saat ini memasuki masa panen untuk bawang merah di Nusa Tenggara Barat. Sehingga stok bertambah dan harganya kini di kisaran Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 40 ribu.
Kemudian bawang putih yang sempat naik juga berangsur turun dari sebelumnya Rp 60 ribu perkilogram, sekarang hanya kisaran Rp 36 ribu.
Untuk gula pasir terpantau sedikit naik di kisaran Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu. Dimana HET-nya sendiri Rp 12.500.
"Namun kenaikan ini sifatnya masih normal dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Wajar saja hukum ekonomi kala permintaan gula pasir tinggi di saat Ramadhan," jelasnya kepada Kantor Berita Antara.
Sedangkan komoditas pangan lainnya seperti ayam potong, minyak goreng curah dan kemasan sederhana, beras premium dan medium serta daging sapi, Rizal memastikan harganya stabil semua alias di bawah HET.
"Untuk ayam ras potong harga acuannya Rp 35 ribu, minyak goreng curah Rp 10.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000, beras premium Rp 13.300, beras medium Rp 9.950 dan daging sapi kualitas terbaik Rp 125 ribu sampai Rp 130 ribu," papar Rizal.
Tim Satgas Pangan yang di lapangan dikomando Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi memang terus melakukan pemantauan stok dan harga baik di pasar tradisional maupun ritel modern, terlebih di bulan Ramadhan yang terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat.
Jika pedagang ataupun distributor terbukti melakukan kecurangan seperti penimbunan dan sebagainya dengan tujuan menaikkan harga secara berlebih alias tak wajar, maka polisi bakal menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun hingga sekarang, aparat belum menemukan indikasi adanya permainan oknum pedagang, apalagi sampai menjurus kepada aksi kartel yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan dan harga pangan.