Penyitaan tersebut berlangsung saar razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut Rabu (9/1), kata Kepala Satpol-PP Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhaliq kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.
Bersama barang bukti tersebut, Satpol-PP juga mengamankan seorang pedagang wanita atau pemilik minuman yang mengaku bernama Timah (40), warga setempat.
"Sebenarnya kami ingin menertibkan PKL yang berjualan di depan gedung SDN Kampung Gedang 10, tapi saat di lapangan diperoleh informasi ada penjual miras persis di depan pagar sekolah. Maka langsung dirazia dan diamankan," katanya.
Menurut dia, penjual minuman tersebut, sebenarnya berprofesi sebagai pedagang pecel. Namun entah mengapa, ternyata yang bersangkutan juga berjualan miras, yang jelas-jelas sudah melanggar ketentuan.
Kemudian kata Ichwan, untuk tindakan, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, hanya memberikan upaya pembinaan dan meminta kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan penandatangani surat pernyataan.
"Ini untuk tahap awal, bila masih melanggar, maka sanksi sesuai Perda akan diberlakukan," tegasnya.
Sedangkan untuk barang bukti miras jelasnya besar kemungkinan akan dimusnahkan setelah dilakukan pemberkasan sesuai kebutuhan.
Jenisnya minuman keras tersebut antara lain mension, bir, anggur dan whisky, ungkapnya.
Mengutif pengakuan Timah, disebutkan dirinya melakukan aktivitas menjual miras sambil berjualan pecel baru berlangsung selama enam bulan terakhir. Bahkan dirinya juga mengaku, tidak mengetahui adanya larangan untuk berjualan miras.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.