Tabalong (ANTARA) - Kasus pengedaran narkoba di Kabupaten Tabalong masih cukup tinggi mengingat dalam kurun tiga bulan kepolisian setempat berhasil ungkap 21 kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono menyampaikan sejak Januari sampai Maret 2019 berhasil diamankan 29 tersangka narkoba termasuk tiga pasangan suami dan isteri.
"Tahun ini kasus narkoba didominasi penyalahgunaan sabu - sabu dengan jumlah barbuk mencapai 28,4 gram," jelas Hardiono.
Selain sabu - sabu satnarkoba juga mengamankan 1.830 pil carnophen dari 21 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba di ' Bumi Saraba Kawa' ini.
Hardiono menambahkan maraknya penyalahgunaan sabu - sabu dipicu makin murah harga serbuk haram ini dibanding pil zenit yang saat ini harganya lebih mahal.
Kasatnarkoba Iptu Zaenuri menambahkan 29 tersangka narkoba yang diamankan semua berstatus sebagai pengguna dan pengedar.
"Kita sangat miris dengan meningkatnya kasus sabu - sabu karena itu masyarakat bisa mendukung upaya kepolisian berantas narkoba di Tabalong," ungkap Zaenuri.
Sementara itu dari 21 laporan polisi selama tiga bulan masing - masing 8 laporan pada Januari dan Februari dan Maret 2019 hanya lima laporan polisi kasus narkoba.
Selain sabu - sabu diamankan pula 21 HP, 3 unit kendaraan roda dua, timbangan digital 4 unit, uang tunai Rp8 juta dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip.
Para tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Tiga bulan Polres amankan 29 tersangka narkoba
Kamis, 4 April 2019 11:30 WIB