Amuntai (ANTARA) - Barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,96 gram berhasil mengakhiri pelarian seorang pria bernama Dayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dua orang penyalahguna yang kami amankan sebelumnyap," kata Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin di Amuntai, Selasa (2/4).
Pria 34 tahun itu, telah lama diburu dan dinyatakan buron dalam kasus narkoba. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kamaruddin mengungkapkan, awal diamankan dua pemuda berinisial KF (31) dan ZA (18) pada Selasa (2/4) dini hari dalam mobil Toyota Yaris warna merah DA 8292 TAG di Jalan Asoka tembus Pasar Amuntai.
Petugas menemukan satu paket sisa sabu berat bersih 0,02 gram dan alat hisapnya.
"Hasil introgasi, mereka mengaku mengonsumsi sabu bersama seorang pria yang ternyata adalah buron kita," jelas Kamaruddin.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pria tersebut, di Jalan Desa penangkalaan, tepatnya rumah lanting pinggir sungai Kecamatan Amuntai Utara, Kabulaten Hulu Sungai Utara.
"Dayat ditangkap bersama tersangka SP (33) dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 2,96 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksinya," tambah Kamaruddin.
Selain menjadi pengedar, Dayat juga pengguna narkoba, dan sering mengonsumsi sabu bersama para konsumen yang membeli narkotika dengannya.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika hingga menangkap sang buronan itupun mendapat apresiasi dari Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan yang memberikan semangat kepada jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Taqwa.
Lima paket sabu akhiri pelarian Dayat sebagai DPO Polres HSU
Selasa, 2 April 2019 12:24 WIB
Tersangka berhasil ditangkap setelah dari hasil pengembangan dua orang penyalahguna yang kami amankan sebelumnya