Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi sehubungan adanya kemungkinan pembangunan Pusat Listrik Tengaa Nuklir (PLTN) di provinsi itu.
Hal itu diungkapkan Ibnu Sina, anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebelum komisinya ke Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Kemen Riste)k di Jakarta, Selasa, guna membicarakan PLTN di provinsinya.
Sebelumnya Menteri Negara Ristek HM Hatta menyatakan, "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel juga memiliki potensi dan memungkinkan untuk membangun PLTN, guna mengatasi masalah krisis energi kelistrikan.
"Berkenaan dengan pernyataan Menteri Ristek yang `urang banua` Kalsel itu, maka Komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, menganggap perlu mengonsultasikan kemungkinan pembangunan PLTN," katanya.
"Karena beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak pembangunan PLTN di Kalsel, sebab bisa menimbulkan bencana, dengan menunjuk contoh kasus seperti di Jepang," lanjut anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut.
Ia menyatakan, DPRD Kalsel sendiri belum menolak atau menerima kehadiran PLTN di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu.
"Komisi III DPRD Kalsel, baru bisa menyatakan menerima atau menolak, setelah mengetahui mengenai PLTN tersebut secara rinci, terutama yang berkaitan dengan risiko dan atau dampak lingkungan," lanjut politisi PKS tersebut.
Menurut dia, dengan kondisi keterbatasan daya/energi listrik di Kalsel selama ini, keberadaan PLTN kemungkinan bisa mengatasi persoalan itu.
"Namun untuk membangun PLTN, memerlikan kajian yang lebih mendalam dan seksama terhadap segala aspek, sehingga tidak menimbulkan risiko besar, yang bukan saja secara material, tapi juga psikologi sosial," demikain Ibnu Sina.
Sementara untuk kebutuhan tenaga listrik di Kalsel, PT PLN Wilayah Kalselteng menyediakan sejumlah pembangkit, naik dengan membangun sendiri maupun menggunakan pola sewa/jual beli dari perusahaan swasta, dengan daya tersesdia seluruhnya mencapai 333 Mega Watt (MW).
Sedangkan pemakaian saat beban puncak sekitar pukul 18.00 - 22.00 Wita pada dua provinsi bertetangga Kalsel dan Kalteng, mencapai 323 MW, sehingga kelebihan 10 MW, masih rentan terjadi pemadalam bergilir bila terjadi gangguan di salah satu pembangkit.
Pemasok kebutuhan tenaga listrik Kalselteng selama ini, antara lain Pusat Listri Tenaga Air (PTLA) Ir Pangeran Mohammad Noor dengan kapasitas terpasang 3 X 10 MW, Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam dengan kapasitas terpasang 2 X 65 M.
Selain itu, dari Pusat Litrik Tenaga Gas (PLTG) serta sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang tersebar di Kalsel dan Kalteng.
Untuk menambah pasokan daya, manajemen PLN Kalselteng mulai mengoperasikan pembangkit unit 3 dan 4 pada PLTU Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel (sekitar 125 Km timur Banjarmasin), dengan kapasitas terpasang 2 X 65 MW.
Kalsel Konsultasikan Pltn Ke Kemenristek
Selasa, 13 November 2012 13:56 WIB

Ibu Sina. (PKS/doc.)