Pemkab Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menjalin kerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM), demi meningkatkan pembangunan sumber daya manusia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Agung Prawono, Selasa mengatakan, sesuai dengan UU no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan, bahwa guru wajib memiliki kemampuan untuk tujuan pendidikan regional.
"Kualifikasi akademik yang di maksud, diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat," terang dia.
Sedangkan kompetensi guru di peroleh dari kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang di peroleh dari pendidikan profesi.
Agung mengemukakan, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhinya paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya UU ini.
"Karena sekitar 43 ribu guru di Kalsel dari berbagai satuan pendidikan terancam di pensiunkan dini," terangnya.
Sebab, ujar dia, mereka belum memiliki kualifikasi pendidikan strata satu.
Mereka harus bisa meraih gelar sarjana minimal S1 sebelum 2015, tambahnya.
Menurut dia, guru di Hulu Sungai Tengah yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya, diantaranya, guru penjaskes berjumlah 150 orang dari berbagai satuan pendidikan baik SD, SMP dan SMA.
"Untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru penjaskes, Pemkab Hulu Sungai Tengah melaksanakan kerja sama dengan UNM," terangnya.
Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Drs H Arifuddin Usman, Mkes, mengucapkan terima kasih pada Pemkab Hulu Sungai Tengah sudah bekerja sama dengan UNM.
Sekda Hulu Sungai Tengah IBG Dharmaputra juga mengingatkan bahwa jabatan fungsional itu mempunyai standar tertentu.
 "Yang namanya Good Governance itu harus sistematis, berjenjang dan terkontrol, Agar MOU yang disepakati bisa berjalan sesuai dengan aturannya," pungkasnya./D.
(T.I022/B/N005/N005) 16-10-2012 15:03:26