Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyerahkan diri ke polisi dengan membawa serta barang bukti sepeda motor hasil curian.
"Tersangka SD (22) datang ke Polsek dan mengaku telah melakukan curanmor bersama saudaranya," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Rifandy Purnayangkara Putra di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pelaku mengaku melakukan aksi jahatnya di Jalan Krisna V, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Adapun barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih jadi bukti kejahatannya bersama kakak kandungnya sendiri TH (35).
Rifandy mengungkapkan, alasan SD menyerahkan diri lantaran kesal dengan sang kakak yang sudah menjual sepeda motor miliknya.
Bahkan tersangka TH juga menggunakan uang adiknya Rp1,4 juta yang rencananya untuk menggadai sepeda motor keperluan SD.
"Atas pengakuan SD, selanjutnya dilakukan pengecekan TKP dan kami amankan tersangka beserta barang buktinya," tandas Rifandy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara.
Pelaku curanmor menyerahkan diri ke polisi
Senin, 25 Februari 2019 21:12 WIB
Tersangka SD (22) datang ke Polsek dan mengaku telah melakukan curanmor bersama saudaranya