"Karena itu dapat mengubah opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa pengecualian (WTP)," ungkapnya.
Bupati diharapkan segera memenuhi dan melengkapi apabila dalam pemeriksaan tersebut terdapat kekurangan yang menjadi temuan BPK, katanya.
"Hasil dari kelengkapan tersebut harus sudah masuk ke DPRD Kotabaru paling lambat 27 Agustus 2012 mendatang," ujarnya.
Menurut Kader Partai Golkar, hal tersebut dimaksudkan, agar DPRD Kotabaru dapat segera melakukan evaluasi dan pembahasan tentang hasil tindak lanjut dari pemerintah daerah tentang LHP tersebut.
Sebelumnya, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2011 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kepada Bupati Kotabaru.
"Penilaian ini diberikan antara lain karena beberapa persoalan mengenai aset daerah Kabupaten Kotabaru belum memenuhi persyaratan Akuntabilitas dalam penyajiannya," imbuhnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku pemerintah Kabupaten Kotabaru harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut dalam 60 hari setelah diterima, tambahnya.
 Selain itu, ungkap Ketua DPRD, bahwa dengan diterimanya LHP ini merupakan salah satu acuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru/C/B.
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.