Rekomendasi BKP RI juga sebagai dasar untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan yang lebih baik. begitu pula jalan Pemprov,"
Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dan 13 kali berturut-turut sejak tahun 2013 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel Tahun 2025 itu pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dan hadir Gubernur H Muhidin di Banjarmasin, Kamis.
Pada kesempatan penyerahan LHP LKPD Kalsel 2025 tersebut, Staf Ahli BPK RI Slamet Kurniawan menyampaikan beberapa atensi dari institusinya antara lain masalah pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah sehingga penerimaan kurang maksimal.
Selain itu, pemanfaatan lapangan golf Swargaloka Banjarbaru belum sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, lanjut Slamet Kurniawan sembari menekankan agar Pemprov Kalsel menindaklanjuti paling lama 60 hari sesudah menerima laporan ini.
Staf Ahli BPK RI tersebut juga mengungkapkan tindak lanjuti Pemprov Kalsel 2025 antara lain masalah irigasi pertanian belum sebagaimana mestinya.
Padahal jaringan irigasi tersebut merupakan kebutuhan untuk menunjang peningkatan produksi padi. "Tapi oleh karena kurang mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya, produk pada tidak mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Slamet.
Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutannya menyatakan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait LHP LKPD-nya 2025.
"Rekomendasi BKP RI juga sebagai dasar untuk pengelolaan keuangan daerah ke depan yang lebih baik. begitu pula jalan Pemprov," ujar Muhidin.
Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi setempat, Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel. Sedangkan Supian HK didampingi Wakilnya H Kartoyo dan Desy Oktavia Sari,
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.