Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, tidak lagi menerbitkan izin kuasa pertambangan (KP) batu bara.

"Kebijakan itu terhitung sejak terbitnya UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Kepala Dinas Pertambangan Kotabaru, H Akhmad Rivai M.Si kepada ANTARA di Kotabaru, Minggu.

Distamben melakukan inventarisasi dan pembenahan terhadap izin KP yang tidak aktif namun masih berlaku.

Namun demikian, Distamben juga tetap melayani peningkatan, perpanjangan dan penyesuaian izin kuasa pertambangan untuk menjadi izin usaha pertambangan (IUP).

Untuk perpanjangan atau penyesuaian, lanjut Rivai, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah membayar tunggakan iuran rutin dan iuran wajib.

"Dalam rangka penertiban dan penyesuaian itu, Distambang berhasil menarik dana kewajiban dari penambang yang belum dibayar ke Kas Negara hingga puluhan miliar rupiah," jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010, bagi pengusaha yang tidak melakukan perpanjangan atau penyesuaian dengan aturan yang baru, izin KP tersebut akan ditinjau kembali.

Apabila mereka tetap membandel, tidak menutup kemungkinan mereka akan diberikan sanksi. "Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin KP," katanya.

Aturan tersebut mulai diberlakukan tiga bulan setelah terbitnya PP No 23/2010 tentang pelaksanaan pengusahaan pertambangan pada 1 Pebruari 2010.

Masih ada sekitar 15 izin KP atau sekitar 10 persen dari 150 izin KP eksplorasi dan operasi produksi hingga saat ini belum diperpanjang dan disesuaikan dengan aturan yang baru.

Sementara itu, sebelum terbitnya UU 4/2009 dan PP 23/2010 izin KP batu bara dibagi menjadi empat tahapan.

Izin KP penyelidikan umum, ditingkatkan menjadi KP Eksplorasi dan KP Eksploitasi termasuk didalamnya KP pengangkutan dan penjualan yang masih dalam satu paket.

Sedangkan aturan yang baru menjadi lima tahapan yakni dari KP penyelidikan umum, KP Eksplorasi, KP Eksploitasi, KP Pemurnian, KP pengangkutan dan KP Penjualan.

Sambil melakukan inventarisasi dan melayani penyesuaian IUP, kata Rivai, Distamben juga masih menunggu peraturan menteri sebagai petunjuk teknis PP tersebut.

"Khususnya yang terkait dengan proses lelang," paparnya.

Semua tambang, selain tambang mineral bukan logam dan batuan sesuai aturan yang baru harus dilelang.

"Tidak seperti dahulu jika telah mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi mereka bisa langsung menambang tetapi kali ini tidak tambang yang telah dipastikan memiliki deposit tertentu itu harus dilelang secara umum," ujarnya.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026