Kotabaru, (ANTARA NewsKalsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan larangan parkir dan berjualan di trotoar agar dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki.
"Kami lakukan sosialisasi sehubungan akan ada penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN),` ujar Kepala Seksi Parkir Dishub Kabupaten Kotabaru Sutrisno di Kotabaru, Jumat.
Penghargaan WTN diberikan setiap tahun untuk kota-kota di Indonesia yang berhasil dalam pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, serta TNI, sosialisasi larangan penyalahgunaan trotoar dilakukan dengan berkeliling ruas-ruas jalan utama ibu kota.
Selain menyiarkan larangan itu, beberapa kali petugas juga berhenti untuk menegur pemilik kendaraan maupun pedagang yang memanfaatkan trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki.
Namun, karena ini sosialisasi petugas hanya melakukan pembinaan. Setelah itu jika masih melanggar, untuk kendaraan akan ditilang, sedangkan pedagang diserahkan penanganannya ke Satpol PP.
"Sekarang sifatnya pembinaan sekaligus sosialisasi, mudah-mudahan ke depannya jangan lagi. Kami mungkin akan ada kegiatan rutin patroli," Sutrisno menambahkan.
Di sisi lain, pelarangan ini dipertanyakan warga karena tanpa disertai solusi.
Misalnya, parkir di trotoar banyak terjadi lantaran bangunan di tepi jalan-jalan protokol tak memiliki lahan parkir yang memadai. Tidak hanya trotoar, bahkan rambu larangan parkir pun banyak yang dilanggar.
"Baik saja kalau ditertibkan, tapi seharusnya pemerintah bisa mengadakan tempat untuk parkir. Seperti di sini ada larangan parkir, tapi masyarakat tetap saja parkir karena tidak ada tempat lain,? ucap Sandi, salah seorang warga.
Selain tak ada solusi, penyalahgunaan fungsi trotoar juga terjadi karena lemahnya penegakkan hukum. Beberapa kali penertiban dilakukan hanya berupa pembinaan, sehingga tidak ada efek bagi pelanggar.
Dishub sosialisasikan larangan berjualan di trotoar
Sabtu, 24 November 2018 18:28 WIB