Barabai, (Antaranews Kalsel) - DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menggelar rapat paripurna menyetujui pengunduran diri H Abdul Latif dari jabatan Bupati HST di Gedung DPRD HST, Jum'at (16/11/2018).
Ada hal menarik pada lampiran surat pengunduran diri Latif yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD HST Tajudin, pada rapat paripurna yang dibuka untuk umum tersebut.
Lampiran suarat bupati yang juga dibagikan kepada peserta rapat tersebut, berisi curhatannya selama menjabat sebagai Bupati HST hingga akhirnya tersandung masalah hukum.
Begini isi surat yang ditujukannya kepada Ketua DPRD HST tersebut :
"Tidak terasa 2,5 Tahun saya menjabat sebagai Bupati HST, selama kurun waktu tersebut, dengan segala kekurangan yang saya miliki saya berupaya secara optimal menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,".
Selama menjalankan jabatan itu, dengan modal tekad kebersamaan dan rasa cinta terhadap banua, saya dan seluruh jajaran aparat pemerintah Kabupaten HST mampu mengawal komitmen terhadap tiga kebijakan yang luar biasa dan menimbulkan prokontra terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan hal itu.
Yaitu, Pertama, izin tambang batu bara yang tidak akan ada di Bumi Murakata, kedua, telah dicabutnya izin lokasi beberapa perusahaan swasta perkebunan sawit yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya, kemudian tidak akan adanya izin perkebunan sawit untuk selanjutnya.
Ketiga, dilarangnya mobil angkutan yang melebihi batas tonase khususnya mobil angkutan semen Conch melewati jalan daerah di HST.
Namun selama menjalani jabatan itu pula, sesuatu yang tak pernah saya bayangkan ketika pagi itu tanggal 4 Januari 2018 di kantor kerja Bupati HST, disaat saya akan memimpin rapat koordinasi harian bersama Wakil Bupati HST, Sekretaris Daerah dan beberapa jajaran aparat pemerintahan yang saya pimpin.
Tiba sekelompok orang yang mengaku dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan aktivitas kami di ruangan tersebut dan sejak saat itu saya ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta, dan saat ini pula masih menjalani proses hukuman terhadap kasus hukum yang didakwakan kepada saya.
Sejak saat itu pimpinan roda pemerintahan di Kabupaten HST dijalankan oleh Wakil Bupati sebagai Plt Bupati HST, yang jelas memberikan risiko akan keterbatasan wewenang terhadap tata kelola pemerintahan dan terhambatnya kelancaran jalannya birokrasi di Kabupaten HST.
Walaupun secara aturan perundangan, saya tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati HST sebelum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang tetap berarti memungkinkan sampai akhir periode kepemimpinan saya, maka Kabupaten HST hanya dipimpin oleh seorang Plt Bupati saja dan dengan resiko akan segala keterbatasan wewenang yang dimiliki tersebut.
Dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum dan agar dampak keterbatasan wewenang yang dimilki seorang Plt Bupati tidak menghambat kelancaran birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan ini saya memilih untuk mengambil sikap dan mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jabatan sebagai Bupati HST periode 2016-2021 sebagaimana keputusan Mendagri Nomor 131.63-269 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati HST.
Keputusan ini saya buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya berharap saudara pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kepada saudara-saudaraku seluruh anggota DPRD atas dasar tingginya nilai persahabatan walaupun beraneka warna baju politik, sahabat yang baik akan tetap selalu baik, untuk itu tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam mengawal roda pemerintahan yang saya nahkodai selama ini," katanya.
Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat HST karena tidak mampu menjalankan amanah hingga akhir masa jabatan, mengingat akan resiko dari sumpah dan janji jabatan yang merupakan ujian dan cobaan yang saya hadapi saat ini.
Selain itu, saya haturkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap para habaib dan alim ulama serta segenap komponen masyarakat, SKPD yang telah memberikan dukungan terhadap saya dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini.
Mudah-mudahan dengan dinaungi ridho dari yang maha kuasa, pengunduran diri saya ini, kembali menjadi awal mula terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten HST yang lebih amanah, jujur dan bertanggung jawab menuju masyarakat HST yang mandiri, cerdas dan sejahteran di bawah lindungan Allah SWT".
Baca juga: Muncul Tiga nama kuat Kandidat Calon Wabup HST
Baca juga: DPRD HST sepakati pengunduran diri Abdul Latif
Baca juga: Abdul Latif sudah ajukan surat pengunduran diri dari jabatan Bupati HST
Begini isi curhatan Latif pada surat pengunduran dirinya sebagai Bupati HST
Jumat, 16 November 2018 17:23 WIB
Tiba sekelompok orang yang mengaku dari Tim KPK langsung memberhentikan aktivitas kami