Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap PI dan SH warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dan barang bukti berupa kayu balok ukuran 5 x 5 centimeter dan panjang 90 centimeter karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Has.
"Ditangkapnya PI tersebut atas laporan korban Has karena melakukan pengeroyokan,"ujar Kabagop Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, di Pelaihari, Rabu (24/10).
Menurut dia, modus dari kejadian itu pelaku dan korban sedang mabuk-mabukan, sehingga terjadi adu mulut terkait permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kejadian itu tanggal 3 September 2018 lalu di sekitar Pasar Tuntung Pandang Pelaihari sekitar pukul 16:30 Wita," terangnya.
Dari adu mulut itu, jelas dia, maka terjadilah pemukulan sertai tendangan terhadap korban dilakukan SH dibantu PI menggunakan kayu balok.
"Tertangkapnya kedua pelaku pengeroyokan tersebut tanggal 20 Oktober 2018 sekitar pukul 23:00, di sekitar Jalan Pintu Air pasar Tapandang Berseri Pelaihari,"ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, sebut dia, tersangkan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.