Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan bersama masyarakat setempat mengharapkan, agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PT PTUN) Jakarta turut membantu menyelematkan lingkungan Pegunungan Maratus.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kisworo mengemukakan harapan tersebut saat dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin, Kamis.
Harapan tersebut sehubungan penolakan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama PTUN Jakarta Timur (Jaktim) terhadap gugatan Walhi Kalsel kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Gugatan Walhi itu terkait izin penambangan batu bara oleh PT Mantimin Mining Coal (MMC) di wilayah Pegunungan Meratus - Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Dalam gugatan Walhi tersebut agar Kementerian ESDM mencabut izin penambangan dari perusahaan pemegang Pernjanjian Kerja sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut yang menambang di gugusan Meratus "Bumi Murakata" HST.
Pasalnya, menurut aktivis lingkungan tersebut, bila terjadi penambangan pada gugus Meratus HST bisa menambah kerusakan lingkungan dan mengakibatkan bencana banjir.
"Dampak lain dari penambangan tersebut bisa menghilangkan atau mengurangi sumber daya air yang menjadi kebutuhan makhluk hidup, termasuk manusia," lanjutnya menjawab Antara Kalsel usai dialog interaktif yang dipandu Aulia dari RRI Banjarmasin.
"Oleh sebab itu, Walhi terus mengadvokasi lingkungan Meratus tersebut. Karena itu pula kami akan banding atas penolakan Majelis Hakim PTUN Jaktim," demikian Kisworo.
Sementara pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Fikri berpendapat langkah Walhi Kalsel dalam mengadvokasi Meratus tersebut sudah tepat.
"Tetapi mengapa Majelis Hakim PTUN Jaktim menolak gugatan Walhi. Padahal perkaranya termasuk rezim perizinan, yang berarti pula masuk wilayah tata usaha negara," ujar akademisi perguruan tinggi negeri tertua di Kalsel itu.