Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Pelaku diamankan di sebuah warung kawasan Kelurahan Cempaka pada Kamis (13/9) sekitar pukul 00.15 WITA," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelia Ediwan, Kamis.
Tersangka berinisial MH (37) itu sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Hingga akhirnya ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sudah jadi Target Operasi (TO) tersebut.
Elche yang memimpin langsung penangkapan bersama anggota mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya dua lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,16 gram.
Kemudian ditemukan juga satu batang pipet terbuat dari kaca yang terdapat sisa sabu-sabu serta uang sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
Warga yang beralamat di Cempaka Kertak Baru, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itupun kini mendekam di Rutan Polres Banjarbaru dan dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka," tandas Polwan yang baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru itu.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru sita dua paket sabu-sabu
Kamis, 13 September 2018 16:08 WIB
Pelaku diamankan di sebuah warung kawasan Kelurahan Cempaka pada Kamis (13/9) sekitar pukul 00.15 WITA