Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Wibowo mengatakan, jika proses importasi pupuk asal Cina yang sebelumnya sempat diamankan Korem 101/Antasari telah selesai, sehingga untuk peredarannya menjadi ranah Kementerian Pertanian (Kementan).
"Soal barang telah keluar dari gudang Pelindo itu di luar kewenangan kami, karena proses perizinan di Bea Cukai sudah dipenuhi," kata Wibowo, Jumat.
Menurut dia, kapal MV Toyo Maru melalui agen PT Tri Daya Laju sebelum kedatangannya yang membawa sekitar 6.500 ton pupuk asal Cina telah mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada pihak KPPBC TMP B Banjarmasin tanggal 21 April 2018.
Selanjutnya saat kedatangan kapal pada tanggal 26 April 2018 di wilayah Perairan Taboneo, PT. Tri Daya Laju juga telah melaporkan kedatangannya dan menyerahkan Manifest (Daftar Muatan/Bawaan Kapal) kepada pihak KPPBC TMP B Banjarmasin.
"Berdasarkan data manifest, muatan kapal terdiri atas 3 pos manifest dengan masing-masing pos manifest penerima barangnya sama yaitu PT. Graha Inti Jaya. Dengan uraian barang, 2 pos manifest merupakan NF fertilizer dan 1 pos manifest merupakan Magnesium Sulfat Mono," papar Wibowo kepada Kantor Berita Antara.Karena kegiatan bongkar di luar kawasan Kepabeanan, ungkapnya lagi, maka agen kapal juga telah mengajukan izin permohonan bongkar di luar kawasan kepabeanan yang kemudian Bea Cukai mengeluarkan persetujuan izin bongkar barang tanggal 26 April 2018.
Pihak importir PT. Graha Inti Jaya juga telah mengajukan permohonan izin timbun di luar kawasan Pabean dan Bea Cukai memberikan persetujuan dengan rincian No :S-0727/WBC.15/KPP.MO.01/2018, tanggal 27 April 2018 (untuk PIB No : 000199 tanggal 4 Mei 2018 sebanyak 1.463,9500 ton), No :S-0728/WBC.15/KPP.MO.01/2018, tanggal 27 April 2018 (untuk PIB No : 000200 tanggal 4 Mei 2018 sebanyak 3.148,5800 ton), dan No :S-0731/WBC.15/KPP.MO.01/2018, tanggal 27 April 2018 (untuk PIB No : 000201 tanggal 4 Mei 2018 sebanyak 2.016,0500 ton).
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2018 melalui PPJK (Perusahan Pengurus Jasa Kepabeanan) PT. Pratama Prima Jasa, importir mengajukan Pemberitahuan Import Barang dan setelah data PIB divalidasi oleh system INSW dan CEISA Bea Cukai. Ketiga dokumen tersebut mendapatkan jalur hijau dan mendapat nomor pendaftaran PIB.
Berdasarkan data pada PIB, tambah Bowo, terdapat 2 HS code yang digunakan, yaitu HS code 2833.21.00 untuk jenis barang magnesium sulfat mono (PIB nomor 000200), yang mana berdasarkan aplikasi INSW, HS code tersebut merupakan barang lartas kategori post border yang dipersyaratkan harus memiliki Surat keterangan impor dari BPOM, dan importir telah memenuhinya dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Komoditi Non Obat dan Makanan.
Sementara HS Code 3105.51.00 untuk jenis barang NP Fertilizer (PIB nomor 000199 dan 000201), yang mana berdasarkan aplikasi INSW, HS code tersebut bukan kategori barang lartas yang memerlukan perizinan dari instansi terkait.
"Ketiga PIB juga telah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nomor SPPB : 000207, 000208 dan 000209 tanggal 04 Mei 2018," tandasnya.
Wibowo juga menyampaikan jika PT. Graha Inti Jaya yang beralamat di Desa Pulau Keladan, Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng sebelum importasinya telah memiliki hak akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir Produsen.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengakui jika pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan atas temuan pupuk asal Cina yang diamankan Korem pada 4 Mei 2018 lalu lantaran masih masuk areal Kepabeanan.
"Ada areal-areal yang tak bisa Polri masuk karena suatu institusi memiliki penyidik sendiri seperti Kepabeanan. Beda halnya pupuk itu sudah keluar dari areal pelabuhan untuk diedarkan," jelas Rizal.
Sebelumnya diberitakan Antara, ribuan ton pupuk asal Negara Cina yang selama ini menjadi barang sitaan dan disimpan di gudang Pelindo III Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mendadak berkurang. Belakangan nama
Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya dicatut hingga pupuk keluar mulus secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Korem.
Penyitaan 6.500 ton pupuk oleh Korem karena tidak punya label Berbahasa Indonesia dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Danrem pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kementan untuk mendalami soal dipindahkannya barang dari gudang Pelindo.