Batulicin, (Antaranews Kalsel) - PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengeluhkan adanya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Kepala PT DLU Cabang Batulicin, Shaleh, di Tanah Bumbu, Kamis mengatakan sebenarnya semua peraturan yang ditatpkan sangat baik dan untuk kepentingan semua pihak.
"Namun ada beberapa poin dalam peraturan tersebut ada yang menjadi beban di dalam manageman PT DLU Cabang Batulicin," katanya.
Secara teknis peraturan tersebut sudah dilaksanakan pihak manajemen sejak ditetapkan oleh kementerian.
Namun poin yang menjadi beban adalah diwajibkannya terhadap perusahaan pelayaran untuk memberikan invois di setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadi penumpang kapal.
Dijelaskan Shaleh, dengan adanya penerapan pemberian invois di setiap unit kendaraan pembiayaan operasional perusahaan semakin membengkak.
Selain itu dengan adanya penerapan aturan tersebut jumlah awak kapal juga harus bertambah.
Sebelum terbitnya Permenhub 25/2016, satu invois berlaku untuk semua unit kendaraan yang menjadi penumpang di dalam kapal sehingga biaya operasional bisa diminimalisir.
Pada dasarnya pihak perusahaan juga berkomitmen akan mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh kemeterian sebagai mitra kerja yang baik antara pihak swasta dengan pemerintah, Pihaknya juga akan menyesuaikan peraturan tersebut secara bertahap sambil melengkapi sumber daya manusianya.
PT DLU Cabang Batulicin juga menjalankan manajemen sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayaran yang ditetapkankan oleh perusahanan.
"Kami telah mempunyai komitmen yang sangat tinggi untuk perlindungan jiwa, aset, dan lingkungan laut, karena tanpa itu semua keberadaan usaha pelayaran ini tidak akan memberikan nilai dan menfaat bagi masyarakat luas," jelas Shaleh.
PT.DLU Batulicin keluhkan permen 25/2016
Jumat, 31 Agustus 2018 4:49 WIB
Pada dasarnya pihak perusahaan juga berkomitmen akan mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh kemeterian sebagai mitra kerja yang baik antara pihak swasta dengan pemerintah, Pihaknya juga akan menyesuaikan peraturan tersebut secara be