Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menyita sebanyak lima butir narkotika jenis ekstasi dari seorang pengedar.
"Selain ekstasi warna biru logo R, ditemukan juga uang hasil penjualannya sebesar Rp2.200.000," terang Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Satresnarkoba Ipda Supriyono di Tanjung, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial EH (31) itu ditangkap di Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Senin (7/5) malam.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkotika di Desa Harus.
Kemudian anggota Satresnarkoba dan anggota Satuan Intelkam Polres Tabalong langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP.
Namun diperjalanan, petugas berhasil mengamankan seseorang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ekstasi sebanyak lima butir yang diakui dibeli dari tersangka EH.
"Anggota bergerak ke rumah pengedar ekstasi ini dan berhasil mengamankannya serta menemukan uang Rp2.200.000," beber Supriyono.
Yang mana menurut keterangan pelaku uang tersebut hasil menjual ekstasi sebanyak lima butir dengan harga perbijinya Rp450.000.
"Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Supriyono.
