Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua pelaku jambret handphone yang melakukan aksi kriminalnya pada Kamis (19/4) siang di Jalan Manunggal 2 Gang 3 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Turut disita satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, kedua pelaku berinisial MF (20) dan MN (19) itu awalnya menjambret handphone milik seorang wanita. Teriakan korban ternyata didengar dua anggota yang kebetulan berada di sekitar lokasi, yakni Bripka Arif (anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin) dan Iptu F Rafiq (Kanit Sabhara Polsekta Banjarmasin Timur).
Pengejaran petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 5, tepatnya depan Komplek Dharma Praja Banjarmasin.
Berdasarkan hasil introgasi, ungkap Timuryono, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Utara dan Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kedua tersangka, juga hasil jambret diserahkan mereka kepada masing-masing istri untuk menjualnya hingga dilakukan penangkapan terhadap kedua wanita masing-masing berinisial LT (19) dan RA (20).
"Istri pelaku menjual hasil jambret berupa handphone ke daerah Pekauman Banjarmasin Selatan dan uang hasil dari penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga dibelikan baju," papar Timuryono.
Polsekta Banjarmasin Timur pun masih terus berkoordinasi dengan Polsekta Banjarmasin Utara untuk pengembangan penadah hasil jambret lainnya.