Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis kupin putih atau togel.
"Dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 999.000 dan sejumlah rekap tebakan angka dari pemesan," terang Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin.
Dikatakannya, tersangka diketahui bernama Abdurahman alias Rahman (31) itu diamankan di Desa Aluan Bakti RT 001 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, tepatnya di sebuah pondok di belakang rumah warga, pada Sabtu (6/1).
Alumni Akpol 1999 itu juga mengungkapkan, penindakan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Aluan sering terjadi transaksi jual beli judi jenis togel.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Buser Polres HST langsung melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Saat diciduk, pelaku tengah merekap angka tebakan di handphonenya dan turut ditemukanbuku tabungan dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian," tutut mantan Wakapolres Balangan itu.
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana perjudian dengan bentuk sebagai pengepul togel itu dijerat
Pasal 303 Ayat (2) KUHPidana.
"Kami berterima kasih atas informasi dan kepedulian warga untuk sama-sama memberantas praktik perjudian dengan cara memberikan info ke petugas, sehingga Kabupaten HST terjaga kondusif dan bebas dari judi," pungkas Sabana.