Barabai, (Antaranews Kalsel) - Akibat berkomentar negatif dengan kata-kata yang kotor, Zainal (24) pemilik akun Facebook dengan nama Jainal Manau ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST di rumahnya di Desa Bawan Kecamatan Barabai, Kamis (4/1) malam.
Zainal yang berprofesi sebagai penjaga warnet itu menulis dikomentar Group Balakar Barabai Online dengan kata-kata "dasar Satpol PP anjing banyaki lagi shabunya bos," pada hari Rabu (3/1).
Penyidik Satpol PP Yadi Yuliansyah SH menyampaikan akun milik Jainal tersebut telah melakukan ujaran kebencian dengan kata-kata merendahkan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Merasa tidak terima, anggota kami mendatangi rumahnya dan mengamankan dengan membawanya ke Kantor Satpol PP untuk kami minta keterangan," katanya.
Yadi mengungkapkan, sebenarnya pihaknya bisa saja melakukan pelaporan ke kantor Polisi dengan Pasal 28 ayat (2) ITE terkait penyebaran kebencian namun hanya kami lakukan pembinaan.
"Jainal hanya kami minta untuk tidak mengulang perbuatannya dan membuat surat pernyataan, jika dia melakukan lagi siap dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta kami minta orangtuanya untuk menasehati," katanya.
Anggota Satpol PP yang lain, Faishal Lutfi juga menghimbau kepada warga khususnya anak muda untuk santun dan bijak dalam berkomentar dan memberikan kritik di media sosial.
"Sebenarnya kami tidak masalah dikritik apalagi yang dilakukan oleh oknum, namun jangan bawa-bawa lembaga karena itu akan menyinggung seluruh satuan," katanya.
Menulis Ujaran Kebencian, Satpol PP Jemput Pemilik Akun FB Jainal Manau
Jumat, 5 Januari 2018 9:38 WIB
Sebenarnya kami tidak masalah dikritik apalagi yang dilakukan oleh oknum, namun jangan bawa-bawa lembaga karena itu akan menyinggung seluruh satuan