Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan hanya mampu menyelesaikan 17 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa kerja 2017 dari 35 program legislasi daerah yang ditargetkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Noval di gedung dewan kota, Jumat, menyatakan, program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017 ini dikerjakan secara maksimal baik yang dari inisiatif dewan maupun pihak pemerintah kota.
"Artinya kita bekerja sudah dengan segala daya dan upaya serta semaksimal mungkin menyelesaikan terget Prolegda, tapi adanya kendala hingga hanya mampu diselesaikan sebanyak 17 Perda dari target sebanyak 35 Perda," papar politisi Hanura ini.
Noval mengungkapkan, kendala yang membuat tidak tercapainya target Prolegda tahun ini sebanyak 35 Raperda diantarnya karena masalah pendanaan baik di DPRD dan pihak pemerintah kota dan juga masalah waktu yang tidak memungkinkan dikebut pembuatannya.
"Jadi karena faktor-faktor itu hingga sekitar 18 Raperda tidak bisa dilakukan pembahasan, bahkan ada dua Raperda terpaksa dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," ungkap Noval.
Menurut dia, dari 16 Raperda yang belum sampai dilaksanakan pembahasannya tahun ini ada tujuh dari inisiatif dewan dan sembilan dari inisiatif pemerintah kota.
Semua Raperda yang belum sempat dilakukan pembahasan untuk dijadikan Perda ini, lanjut Noval, akan dimasukan pada prolegda tahun 2018.
Menurut dia, Prolegda tahun 2018 ini dewan mengajukan sebanyak 10 Raperda inisiatif, sementara pemerintah kota sekitar 11 Raperda, hingga jumlahnya sebanyak 21 Raperda.
Dia menyatakan, harus ada keseriusan yang diabngun antara DPRD dan pemerintah kota untuk menyelesaikan target pembahasan Raperda ini hingga bisa disahkan menjadi Perda pada tahun depan.
Sebab, kata dia, banyak kendala yang membuat Raperda itu tidak tercapai target penyelesaianya tidak hanya karena pendanaan, waktu, namun juga karena SDM yang selalu berganti-ganti dipemerintah kota.
"Karena banyak alasan dari pihak pemerintah kota itu karena pejabatnya baru ditempatkan, hingga tidak mengerti, hal-hal ini lah yang menjadi kendala pula, termasuk alasan klasik tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan," paparnya.
Dia pun tidak ingin menutupi kendala di internal lembaganya, selain kendala pendanaan, juga SDM yang berubah-rubah atau staf ASN yang membantu kinerja pembuatan draf Raperda ini juga sering terjadi mutasi, hingga menyulitkan bagi percepatannya.
"Sebab staf baru di sekretariat kita kebanyakan juga tidak mengerti, sebab mereka baru ditempatkan, ini yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah kota melakukan mutasi-mutasi di sektor yang penting dalam pembuatan peraturan daerah tersebut," pintanya.
DPRD Banjarmasin Hanya Mampu Selesaikan 17 Perda
Sabtu, 25 November 2017 6:23 WIB