Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui rapat paripurna.
"Raperda ini disampaikan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana di Batulicin, Senin.
Wisnu mengatakan, regulasi baru diharapkan menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah dan memberikan kepastian hukum, kepastian usaha bagi para pelaku usaha.
Menurutnya Wisnu, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Ini juga menjadi dasar penyelenggaraan sistem perizinan nasional terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)," terang Wisnu.
Baca juga: Bupati Tanbu tingkatkan kualitas pemuda berbasis pendidikan Al Qur'an
Dengan penerapan aturan tersebut, proses perizinan usaha di daerah akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat, sedangkan usaha berisiko tinggi tetap diwajibkan memenuhi persyaratan ketat serta pengawasan yang lebih intensif.
Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap menjadi legalitas utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan perda baru.
"Pemerintah daerah mengharapkan pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut segera diterapkan guna mendukung kemudahan investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Wisnu.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu soroti layanan PT AM Bersujud
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026