Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi IV Bidang Kesra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, mengkhawatirkan perkawinan usia dini, karena kemungkinan banyak risiko.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Yazidie Fauzi mengemukakan kekhawatiran tersebut di Banjarmasin, Sabtu, karena di provinsinya yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa, tingkat perkawinan usia dini masih tergolong tinggi.
"Risiko perkawinan usia dini itu, antara lain secara sosiologis/sosial kemasyarakatan berupa perceraian, karena ketidakharmonisan rumah tangga disebabkan pemikiran yang belum matang," tutur mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu.
Selain itu, secara kesehatan rentan pendarahan jika melahirkan dan bisa mengakibatkan kematian, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
Kemudian secara genetik, bisa berdampak terhadap keturunan yang kurang berkualitas, seperti pada tumbuh-tumbuhan hanya yang berumur tua untuk keperluan pembibitan, misalnya pada buah kepala sudah beberapa kali berbuah, baru untuk benih/bibit.
Oleh sebab itu, Yazidie yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel mendukung pemerintah provinsi (Pemprov) setempat melalui program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengurangi perkawinan usia dini.
"Kita juga berharap, agar para pemuka agama dan masyarakat juga memotivasi atau memberi pengertian kepada remaja/generasi muda supaya tidak melangsungkan perkawinan usia dini, karena berisiko tinggi," tuturnya.
Begitu pula yang tidak kalah penting, kesadaran si anak serta peran orangtuanya untuk buru-buru melangsungkan perkawinan dalam usia dini, demikian Yazidie Fauzi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel Husnul Hatimah menerangkan, perkwinan usia dini di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut cukup tinggi.
Sebagai contoh hasil survai 2010, untuk perkawinan usia dini Kalsel berada pada urutan teratas/pertama dari seluruh provinsi di Indonesia dan kedua Jawa Barat (Jabar).
Namun dengan berkat sosialisasi yang terus menerus tentang risiko perkawinan usia dini, sehingga Kalsel peringkat Kalsel kini menurun ke urutan kelima.
"Kita berharap peringkat perkawinan usia dini di Kalsel terus menurun, jika memungkinkan pada urutan paling terendah tak masalah," lanjutnya saat berada di DPRD provinsi tersebut.
Pasalnya, menurut dia, perkawinan usia dini rentan terjadi kekejaman dalam rumah tangga (KDRT) dan berujung pada perceraian, karena berbagai faktor antara pemikiran yang belum matang berumah tangga.
"Padahal kita berharap, perkawinan itu untuk mewujudkan suatu keluarga bahagia dan sejahtera hingga akhir hayat. Kalaupun ada selisih paham tidak sampai menimbulkan KDRT," lanjutnya.
"Data sementara dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel perkawinan usia dini di bawah umur 14 tahun terdapat di Kabupaten Kotabaru, kemudia 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), 16 tahun di Balangan dan 17 tahun di Kabupaten Tanah Laut," demikian Husnul Hatimah.
Sementara mantan Ketua Gerakan Pemuda Pembatasan Pertumbuhan Penduduk atau Youth Movment Zero Population Growth (JPZ) Kalsel Syamsuddin Hasan berpendapat, untuk menghindari/mengurangi perwakinan usia dini, pada generasi muda tersebut harus banyak melakukan aktivitas.
"Aktivitas tersebut sudah barang tentu yang positif dan bermanfaat, terutama bagi kaula muda itu sendiri atas fasilitasi pemerintah ataupun swasta yang peduli terhadap masa depan generasi muda," sarannya.
Sebagai contoh kegiatan keolahragaan, serta pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagai bekal kehidupan masa depan anak muda tersebut sehingga secara fisik, kejiwaan dan material mereka juga siap menghadapi perkawinan, demikian Syamsuddin Hasan.