Martapura (ANTARA) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Said Idrus Al Habsyi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah strategis yang telah disiapkan pemerintah daerah pada rapat paripurna DPRD Banjar 

 

Dua raperda itu adalah raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.

 

"Pembentukan perda terkait susunan perangkat daerah menjadi kebutuhan mendesak menyesuaikan nomenklatur dengan regulasi terbaru dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar wabup pada paripurna.


Baca juga: Pemkab Banjar terima bantuan "Bapintar" Rp500 juta dari Pemprov Kalsel
 

Menurut wabup, Perda Nomor 2 tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti atau direvisi dengan perda yang baru.

 

Wabup menekankan, pembentukan perda itu bertujuan menghadirkan perangkat daerah yang lebih rasional, proporsional, serta mampu bekerja secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan daerah.

 

"Mewujudkan perangkat daerah tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah," ungkapnya.

 

Sementara terkait raperda penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, wabup menegaskan pentingnya pengaturan terencana dan terkoordinasi melalui perda untuk menjamin kepastian hukum.


Baca juga: Pemkab Banjar genjot Bendungan Riam Kiwa dongkrak ekonomi masyarakat
 

"Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal," jelasnya.

 

Wabup mengungkapkan, Pemkab Banjar berencana menambah penyertaan modal berupa aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura senilai Rp12,2 miliar sesuai hasil penilaian publik.

 

"Tujuan penyertaan modal adalah meningkatkan pelayanan, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD," tuturnya.

 

Said Idrus berharap kedua raperda yang disampaikan pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana dan unsur pimpinan dapat segera dibahas sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.

 

Selain penyampaian dua raperda, rapat paripurna diisi penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025 dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut.

 

 



Pewarta: Yose Rizal
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026