Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan akses ruang digital merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga penanganan wilayah tanpa sinyal telekomunikasi atau blank spot harus diprioritaskan melalui kebijakan terpadu dan kolaborasi lintas sektor.
“Penanganan blank spot sebagai upaya mempercepat pemerataan akses jaringan digital hingga menjangkau wilayah terpencil dan non-komersial,” kata Asisten Deputi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polkam Marsma TNI Agus Pandu Purnama dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blankspot se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu.
Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan kondisi geografis maupun keterbatasan ekonomi yang menyebabkan masih adanya wilayah blank spot, karena akses ruang digital kini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“Jaminan atas hak tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan penanganan blank spot harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, tidak hanya mengandalkan satu pihak, tetapi memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor industri telekomunikasi.
Ia menjelaskan, tantangan utama dalam mengatasi blank spot berada pada wilayah dengan keterbatasan nilai ekonomi atau non-komersial, sehingga diperlukan intervensi kebijakan serta dukungan program pemerintah agar penyedia layanan tetap mampu menghadirkan jaringan secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam berperan memastikan orkestrasi kebijakan berjalan efektif dengan menyatukan data, menyelaraskan program lintas kementerian dan lembaga, serta mengawal implementasi kebijakan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat di lapangan.
“Dengan penguatan sinergi, pemerintah berharap percepatan penghapusan blank spot di daerah dapat segera terwujud, sehingga akses jaringan digital semakin merata dan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem digital nasional,” ujar Agus.
Pewarta: Tumpal Andani AritonangEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026