Banjarbaru Kalsel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menekankan penegakan ketentuan tentang Over Dimension Over Load atau ODOL di provinsinya.
"Pada prinsipnya, kami mendukung penegakan/penindakan terhadap ODOL atau kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran (dimensi) dan/atau muatan (berat) yang diizinkan," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian, Selasa mewakili lembaga legislatif provinsi tersebut.
Namun perlu ada solusi masa transisi, lanjut Haji Jahrian, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel di Hotel Grand Maya Banjarbaru, Selasa (28/4) pagi dengan tema “Sinergitas Stakeholder menuju 2027 Zero Over Dimension Over Loading di Kalsel”.
Wakil dari Partai NasDem asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) juga menyoroti kekhawatiran dari sektor logistik dan dunia usaha terkait potensi kenaikan biaya operasional yang berimbas pada harga barang.
Penerapan kebijakan Zero ODOL di Kalsel kian memasuki fase krusial menjelang target nasional tahun 2027. Berbagai pemangku kepentingan pun mulai memperkuat sinergi guna memastikan dapat menerapkan kebijakan tersebut secara efektif tanpa mengganggu stabilitas sektor logistik dan dunia usaha.
Baca juga: Kekosongan keanggotaan DPRD Kalsel segera terisi
Pada kesempatan tersebut, Haji Jahrian menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM), serta peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Tingginya angka pelanggaran di lapangan yang masih mencapai lebih dari 60 persen menjadi perhatian serius. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan,” ujar Haji Jahrian.
Menurut wakil rakyat yang terkenal "vokal" dalam membela aspirasi/kepentingan warga masyarakat itu, perlu pendekatan yang tidak hanya tegas dalam penegakkan hukum, tetapi juga adaptif melalui skema transisi yang terukur.
“Kami mendorong adanya langkah transisi yang jelas, termasuk peremajaan armada serta kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha agar kebijakan ini dapat berjalan optimal,” tegas Haji Jahrian.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar yang membuka secara FGD tersebut menyampaikan, bahwa wacana penerapan Zero ODOL sejatinya pembahasan sejak Tahun 2009.
Baca juga: Suripno kembali sosialisasikan penyelenggaraan perumahan
Ia menegaskan, bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan formulasi yang tepat agar berjalan efektif di lapangan.
“Kami ingin merumuskan langkah yang paling tepat agar implementasi Zero ODOL berjalan efektif. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga harus diimbangi dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, akademisi dari Pusat Studi Disiplin Universitas Lambung Mangkurat (Pusdi Unlam) Banjarmasin Prof. Dr. Hj. Rahmidah Erliani, menilai persoalan ODOL merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak instansi.
Apalagi, menurut Guru Besar perempuan dsri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertua di Kalimantan tersebut, posisi Kalsel sebagai pintu gerbang logistik menjadikan kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap lalu lintas dan distribusi barang.
Baca juga: DPRD Kalsel tekankan peran prajurit sebagai garda terdepan bangsa
“Kalsel sebagai pintu gerbang logistik, persoalan ini bukan hal yang sederhana karena melibatkan banyak instansi. Kami tentu mendukung dan berharap Implementasinya dilakukan secara kolaboratif, humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha,” tutur Hj. Rahmidah Erliani.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026