Batulicin (ANTARA) - Anggota DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, terus memperjuangkan aspirasi warga setempat agar status Pulau Suwangi lepas dari status Taman Wisata Alam (TWA).
"Tujuannyawisata tersebut dapat dikelola secara mandiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, di Batulicin Selasa.
Ia mengatakan, keinginan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama bermukim di Pulau Suwangi secara turun-temurun. Warga ingin status TWA Pulau Suwangi dilepas agar dapat dikelola secara mandiri.
Pulau Suwangi yang dihuni mayoritas masyarakat suku Bugis telah ditempati hingga generasi kelima. Kawasan tersebut awalnya berstatus cagar alam sejak 1983, sebelum berubah statusnya menjadi TWA 11 Oktober 2019. Namun, perubahan status itu dinilai belum memberikan ruang kelola yang cukup bagi warga.
Baca juga: Harga BBM non-subsidi pengaruhi harga pangan di Tanah Bumbu
Menurut Rahim, status TWA justru menjadi kendala dalam pembangunan, khususnya infrastruktur dasar. Berbagai kegiatan pembangunan harus melalui proses perizinan yang berlapis dan dinilai rumit, sehingga menghambat percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
"Pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik sulit terealisasi karena aturan yang ketat. Kondisi ini membuat masyarakat tertinggal dibandingkan daerah lain," katanya.
Keterbatasan fasilitas dan peluang ekonomi turut berdampak pada berkurangnya jumlah penduduk di Pulau Suwangi. Sejumlah warga memilih pindah ke daratan Batulicin maupun Kecamatan Simpang Empat. Saat ini, hanya sekitar 25 kepala keluarga yang masih bertahan di pulau yang berada di Selat Pulau Laut tersebut.
Meski mendorong pelepasan status kawasan, Rahim menegaskan masyarakat tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, hutan di Pulau Suwangi memiliki peran penting sebagai sumber air bersih dan penopang kehidupan warga.
Baca juga: Bupati Andi Rudi Latif dukung kemajuan sepakbola di Tanah Bumbu
"Kalau hutan hilang, sumber air bersih juga akan hilang. Masyarakat sangat bergantung pada itu, sehingga justru berkepentingan untuk menjaga kelestariannya," ucapnya.
Rahim meminta pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) segera melakukan evaluasi terhadap status kawasan tersebut.
Ia juga mendorong adanya dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemberian hak kelola kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi pengawasan.
"Pengawasan oleh polisi kehutanan dan aparat kepolisian tetap diperlukan, namun ruang pembangunan juga harus dibuka agar masyarakat tidak terus tertinggal," tutupnya.
Pewarta: Sujud MarionoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026