Sekitar 80 orang terdampak PHK, dan kemungkinan masih ada gelombang berikutnya,”

Rantau (ANTARA) - Kondisi industri pertambangan batu bara yang belum pulih berdampak pada ketenagakerjaan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sedikitnya 80 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Tapin Pariyanto mengatakan, PHK tersebut dilakukan salah satu perusahaan untuk menekan potensi kerugian di tengah operasional yang belum stabil.

“Sekitar 80 orang terdampak PHK, dan kemungkinan masih ada gelombang berikutnya,” ujar Pariyanto di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.

Ia menjelaskan, perusahaan sebelumnya telah menghentikan sebagian operasional sehingga berpotensi melakukan PHK lanjutan pada lini yang belum terdampak.

Pariyanto menyebutkan, memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak pekerja.

“Pelaksanaan berjalan lancar, hak-hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Baca juga: Dinkes Tapin catat cakupan imunisasi turun tiga tahun

Terkait dampak terhadap peningkatan pengangguran, kata dia, penanganan lanjutan akan melibatkan bidang lain di Dinas Tenaga Kerja terutama melalui program pemberdayaan tenaga kerja.

Menurut Pariyanto, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan program berbasis desa guna menyerap tenaga kerja terdampak PHK, baik melalui usaha mandiri maupun penciptaan peluang kerja baru.

“Bagaimana masyarakat, khususnya di desa, bisa diberdayakan agar kembali bekerja atau berusaha mandiri,” tambahnya.

Pariyanto mengimbau, pelaku usaha menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi tekanan usaha.

“PHK itu opsi terakhir. Sebelum itu bisa ditempuh langkah lain seperti merumahkan sementara pekerja atau mutasi,” ungkap Pariyanto.



Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026