Sosialisasi Perda penyelenggaraan perumahan perlu sehubungan program bedah rumah oleh Gubernur Kalsel H Muhidin bersama Wakilnya H Hasnuryadi Sulaiman,

Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyosialisasikan Peraturan Daerah atau Perda provinsi setempat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

"Sosialisasi Perda penyelenggaraan perumahan perlu sehubungan program bedah rumah oleh Gubernur Kalsel H Muhidin bersama Wakilnya H Hasnuryadi Sulaiman," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin,.Ahad siang. 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap semaksimal mungkin konstituennya mendapat kesempatan dalam program bedah rumah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Oleh sebab itu, pada kesempatan Sosper kali ini, Anggota DPRD Kalsel tiga periodik tersebut fokus sosialisasi persyaratan untuk mendapatkan kesempatan dalam program bedah rumah Tahun 2027, terutama bagi warga masyarakat yang betul-betul berhak atau memenuhi syarat. 

"Syarat yang utama untuk mendapatkan program bedah rumah tersebut sesuai ketentuan bangunannya hak milik sendiri, bukan berada di bantaran sungai serta jalur hijau," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut. 

Baca juga: DPRD Kalsel : Jaga kesehatan penting dukung kekhusu'an ibadah haji

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel tersebut  mengatakan, pada Tahun 2026 dia mengusulkan 300 unit yang memerlukan bedah rumah dan kini masih dalam proses verifikasi Dinas Permukiman provinsi setempat. 

"Kemudian pada Tahun 2027 saya mengusulkan 500 unit untuk bedah rumah. Usulan tersebut sudah masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) provinsi beberapa waktu lalu, dengan harapan bisa lebih banyak yang diterima daripada Tahun 2026," demikian Suripno Sumas. 
Baca juga: DPRD Kalsel tekankan peran prajurit sebagai garda terdepan bangsa

Pada kesempatan Sosper kali ini menghadirkan H Basriansyah dari Dinas Permukiman sebagai narasumber untuk menjelaskan persyaratan buat mendapatkan program bedah rumah. 

Basriansyah dengan panjang lebar menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan program bedah rumah yang cukup antusias mendapat perhatian peserta Sosper dari warga masyarakat, serta fungsionaris/kader PKB Kecamatan Banjarmasin Timur. 



Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026