Amuntai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Sahrujani menyatakan pemerintah daerah terus menguatkan PAD melalui optimalisasi pajak serta retribusi daerah secara berkelanjutan demi pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD HSU membahas jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi DPRD terkait Raperda pajak daerah, di aula Rapat Paripurna DPRD HSU, Kota Amuntai, dikabarkan Senin.
Baca juga: DPRD Kalsel : Pajak jangan beratkan dan pelayanan makin ramah
Menurut Sahrujani, perubahan perda diperlukan untuk mengakomodasi layanan baru pemerintah daerah dan pemanfaatan aset daerah.
"Kajian potensi telah dilakukan sejak 2024 melalui pembaruan NJOP PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah HSU," kata Sahrujani.
Terkait PAD, Bupati menegaskan bahwa optimalisasi tidak hanya dari tarif, terdapat juga basis pajak, objek, kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah meningkat.
Untuk sistem, Sahrujani menyebut bahwa data wajib pajak dievaluasi, diperbarui lapangan, serta SDM pendata diperkuat secara terukur oleh pemerintah daerah HSU.
"Perda tidak memberatkan warga berpenghasilan rendah, tersedia keringanan, pengurangan, pembebasan pajak retribusi," ujarnya.
Sementara bentuk perlindungan tersebut adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025, dalam peraturan yang sama, juga Nomor 33 dan Nomor 37 yang mengatur mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, penghapusan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Polhukam kemarin dari olah TKP tewasnya wanita hingga Raperda pajak
Menutup pernyataan, Sahrujani menyampaikan, bahwa melaksanakan sosialisasi secara terus-menerus, dengan tujuan agar masyarakat paham dan mengerti, mengapa mereka harus bayar pajak dan untuk apa hasil pajak yang mereka bayar.
