Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyatakan, lembaga legislatif bukan berada pada posisi memutuskan perkara, melainkan memfasilitasi, mengawasi, serta memastikan proses berjalan adil.
Supian HK menyatakan itu ketika menerima aksi gabungan mahasiswa dan warga yang berunjukrasa ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu sore.
Ketua DPRD Kalsel dua periode yang juga politikus senior Partai Golkar menambahkan, akan mengawal pembahasan yang menjadi aspirasi mahasiswa dsn warga masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh informasi terbuka secara proporsional.
Supian HK beserta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel menerima aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seprovinsi tersebut dan warga masyarakat setempat di halaman Rumah Banjar, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Supian HK siap implementasikan ilmu selesai Retret di Akmil Magelang
Sekitar 300 mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang mencakup isu penegakan hukum, lingkungan hidup, serta kebijakan publik di tingkat nasional dan daerah.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel turut hadir di antaranya perwakilan kepolisian dan TNI, serta dinas terkait.
Selain mahasiswa, dalam aksi tersebut juga terdapat perwakilan warga Sidomulyo, Guntung Payung, Kota Banjarbaru yang menyampaikan persoalan sengketa tanah dengan pihak TNI. Aspirasi warga tersebut turut menjadi perhatian DPRD Kalsel dan akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan bersama pihak terkait.
Dalam aksi tersebut, DPRD Kalsel membuka ruang dialog langsung dengan perwakilan mahasiswa sebagai bagian dari fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Supian HK menegaskan, bahwa pendekatan dengan merangkul seluruh pihak. “Semuanya kami ayomi, semuanya kami rangkul, pihak TNI Polri, begitu juga pihak masyarakat,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Baca juga: Supian HK dukung penuh komitmen Polda Kalsel berantas narkoba
Ia juga menawarkan jalur penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan 5 Mei 2026. Forum tersebut akan menghadirkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan, para pihak yang bersengketa, serta kuasa hukum masing-masing untuk menguji substansi persoalan dan dasar putusan yang ada, termasuk sengketa tanah yang disampaikan warga.
Ketika unjuk rasa tersebut, sebagaimana terjadwal Anggota DPRD Kalsel sedang melakukan tugas kedewanan keluar daerah studi komparasi, 22-24 April 2026. Karenanya walau kondisi kesehatan kurang prima Supian HK beserta jajaran Setwan setempat menerima pengunjukrasa.
Dialog dengan pengunjukrasa tersebut sejak habis Shalat Ashar hingga sekitar pukul 18.00 Wita, dengan pengawalan aparat kepolisian
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.