Kotabaru, (Antaranews kalsel) - Satuan Polisi Perairan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengimbau massyarakat, khususnya perajin perahu untuk tidak menggunakan bahan kayu hasil dari penebangan liar atau "Illegal Logging".
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kepala Bagian Operasional (Bag Ops) Kompol Arief Prasetya, di Kotabaru, Senin, mengatakan Markas Unit Tanjung Pelayar mengimbau kepada pengrajin atau pembuat kapal di Tanjung Lalak Utara, agar mengunakan bahan baku yang bukan dari hasil illegal logging.
"Tim juga mengimbau agar memperhatikan keselamatan dalam proses pengerjaan kapal, sehingga kapal yang dihasil berkualitas tinggi dan dapat digunakan masyarakat dalam aktifitas ke pulau-pulau," katanya.
Dikatakan, pengrajin kapal merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat desa di daerah pesisir.
Sementara itu, jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru bersama Dinas Perhubungan Kotabaru melaksanakan kegiatan pemeriksaan angkutan buah kelapa sawit di jalan provinsi, wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.
Dalam kegiatan tersebut jajaran Sat Lantas Polres Kotabaru menurunkan lima personil yang dipimpin Kepala Pos Polisi Lantas Serongga Bripka Bayu Yudistira dibantu tiga personil Dinas Perhubungan.
Kegiatan yang berlangsung satu jam tersebut Sat Lantas memberikan tindakan tilang kepada para pengemudi angkutan buah kelapa sawit yang melebihi muatan, dan tidak melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor yang digunakan mengangkut buah kelapa sawit.
Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Alvin Agung Wibawa, melalui Kapospol Lantas Serongga Bripka Bayu Yudistira, mengatakan kegiatan-kegiatan serupa akan terus dilakukan kepada para pengemudi angkutan buah kelapa sawit agar tidak membahayakan dirinya sendiri, maupun orang lain.
"Diharapkan kegiatan seperti ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya di daerah Kotabaru," paparnya.
Perajin Perahu Dilarang Gunakan Bahan "Illegal Logging"
Selasa, 29 Agustus 2017 6:30 WIB