Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Sebanyak 176 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) seiring HUT Kemerdekaan dan sebanyak dua orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Amuntai Muhammad Arsyad mengatakan, dari 176 warga binaan sebanyak 19 orang diantaranya adalah warga binaan kasus narkoba yang mendapat remisi 3-4 bulan.
"Total yang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan sebanyak 176 orang, dua orang dinyatakan bebas," ujar Arsyad.
Arsyad mengatakan, sebanyak 16 warga binaan sudah lebih dulu mendapat remisi satu bulan disusul sebanyak 160 orang mendapat remisi pada HUT Proklamasi Kemerdekaan.
Remisi yang diberikan pada Peringatan HUT Kemerdekaan bagi narapidana yang bukan kasus narkoba, yakni sebanyak 141 orang berkisar 1 - 5 bulan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia pada penyerahan remisi kepada narapidana menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dalam program pembinaan di Lapas dan Rutan.
"Jadi bukan untuk memberikan kemudahan atau kelonggaran supaya warga binaan cepat bebas, tapi sebagai bentuk tanggung jawab," katanya.
Pemberian remisi, katanya, sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi, sambungnya, dimaksudkan pula untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta menekan tingkat frustasi sehingga meminimalisir gangguan keamanan di dalam Lapas.
"Kementerian Hukum dan HAM terus bertekad melakukan program reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum," katanya.