Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membangun sebuah sistem pengadaan dalam program belanja daerah baik sektor barang dan jasa yang efisien tanpa celah korupsi.
"Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal teknis, tetapi wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Banjarmasin," kata Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.
Karenanya, kata dia, harus dibangun sistem yang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efesien dan transparan, hingga tidak ada celah untuk dikorupsi.
"Saat ini kita sudah membangun sistem untuk itu, bagaimana teknis pelaksanaan konsolidasi, teknik negosiasi dan mini kompetensi pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin rombak puluhan pejabat maksimalkan pelayanan
Sistem yang dibangun ini pun, kata Yamin, terus disosialisasikan untuk menekankan pentingnya profesionalisme aparatur dalam setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah.
Ia ungkapkan belanja daerah untuk tahun 2025 mencapai Rp2,6 triliun. "Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah kota harus mampu menciptakan efisiensi anggaran, percepatan layanan serta optimalisasi hasil pembangunan.
“Dengan pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien dan adil, kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.
Selain aspek teknis, Yamin juga menekankan upaya pemerintahnya dalam meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta penerapan sistem Monitoring, Controlling dan Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh KPK, Kemendagri dan BPKP.
Baca juga: Banjarmasin dukung MCSP KPK di sektor pengadaan barang dan jasa
"Keberhasilan kita menerapkan prinsip pengadaan yang bersih akan langsung berdampak pada peningkatan reformasi birokrasi di daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin Hj. Zuraida menjelaskan, upaya sosialisasi dan bimbingan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pentingnya konsolidasi dan negosiasi dalam proses pengadaan, agar tercipta efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat," ujar Zuraida.
Dia menambahkan, diefektifkan sosialisasi berperan dalam meningkatkan kompetensi SDM pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mampu menerapkan strategi negosiasi dan mini kompetisi secara efektif di lapangan.
"Kami ingin SDM PBJ tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu bernegosiasi dengan profesional untuk mendapatkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas," katanya.
Baca juga: Banjarmasin tetapkan RPJMD 2025-2029 untuk maju sejahtera
