Pelaihari (ANTARA) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Akhmad Hairin menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) sangat mendesak karena sudah dinantikan DPRD, sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat permodalan daerah.
“Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan penyertaan modal bisa menimbulkan persoalan. Karena itu kita harus hati-hati, terutama dalam menentukan angka-angka," ujar Akhmad Hairin, pada acara supervisi dan harmonisasi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda, di Banjarmasin, Rabu.
Apalagi dengan adanya kebijakan pusat terkait pemangkasan dana bagi hasil, terang dia, kajian itu sangat diperlukan agar keputusannya tepat.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut wujudkan pemerintahan transparan lewat APIP
Dia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalsel telah mendampingi proses penyusunan tersebut.
Sementara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardana menegaskan, supervisi dan harmonisasi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda bukan sekadar formalitas, melainkan proses membangun kesepakatan.
“Penyertaan modal harus dijelaskan secara rinci, mulai dari jenis, tujuan, bentuk pelaksanaan hingga risiko dan manfaat jangka panjangnya," ujar Anton Edward Wardana
Baca juga: Bupati Tala bagi pengalaman kepemimpinan ke Praja IPDN
Menurut dia, perda tersebut diharapkan bisa berlaku lama dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dia juga mendorong penggunaan aplikasi elektronik agar pengunggahan dokumen lebih cepat dengan target lima hari hasilnya dapat diterbitkan.
Kegiatan supervisi dan harmonisasi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor: 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Supervisi dan harmonisasi bertujuan memastikan raperda disusun memiliki dasar hukum kuat, substansi jelas serta implementasi berkelanjutan.
Baca juga: DKPP Tala siapkan enam program perkuat sektor perikanan tangkap
