"Kami ingin terus memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan termasuk proses penegakan hukum oleh PPNS," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kemenkum Kalsel beri pemahaman ASN soal komprehensif kode etik
Saat melantik dan pengambilan sumpah jabatan PPNS dan Notaris pengganti di Balai Pertemuan Garuda, Alex menyampaikan PPNS memiliki peranan strategis dalam mendukung penegakan hukum pada bidang tertentu.
Tugasnya pun harus tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Korwas PPNS Kepolisian.
“Tugas harus dilaksanakan secara profesional," ucapnya.
Alex menyebut Kemenkum Kalsel akan terus mendukung dengan fasilitasi dan penguatan kapasitas melalui kegiatan koordinasi di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel dampingi Pemkab Balangan bentuk posbankum
Kepada Notaris pengganti, Kakanwil menekankan pentingnya menjaga profesionalisme karena kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris definitif.
“Notaris Pengganti dituntut untuk bekerja penuh ketelitian agar kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Sebanyak delapan pejabat resmi dilantik, terdiri dari empat PPNS dari Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, yakni M. Dian Ansyari, S.H., M.H., Saipullah, S.H., Muhammad Hafidz, S.AP., dan Muhammad Yani, S.Sos.
Sementara itu, empat Notaris Pengganti yang dilantik meliputi Wayni Mandarwati, S.H. (Kabupaten Barito Kuala), Alfian Noor, S.H. (Kota Banjarbaru), Muhammad Julian Shafarin, S.H. (Kota Banjarbaru), dan Faujiah, S.H. (Kota Banjarmasin).
Baca juga: Kemenkum-Polda Kalsel berkolaborasi manfaatkan fasilitas bersama

