"Dengan adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik antarinstansi terkait diharapkan posbankum segera terbentuk pada seluruh desa di Balangan," kata Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Kemenkum-Polda Kalsel berkolaborasi manfaatkan fasilitas bersama
Anton mengatakan pihaknya telah bertemu Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi membahas pembentukan posbankum.
Di Kabupaten Balangan, kata dia, saat ini baru terdapat lima desa dari 157 desa dan kelurahan yang telah membentuk posbankum dan teregister di Kementerian Hukum.
Oleh karena itu, menurut Anton, perlu langkah strategis dan kolaborasi antara instansi terkait untuk membentuk posbankum di seluruh wilayah desa di Balangan.
Anton menjelaskan kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Kalsel jaga integritas ASN tingkatkan pelayanan publik
Menurut dia, berbagai layanan dalam posbankum dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain layanan informasi hukum dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan rujukan hukum.
"Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di level kelurahan maupun desa," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi berharap Kanwil Kemenkum Kalsel dapat memberikan pembinaan kepada sumber daya manusia yang nantinya menjalankan layanan posbankum dengan maksimal.
"Kami siap untuk berkolaborasi dalam membentuk posbankum di setiap desa atau kelurahan," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum bantu bentuk Posbankum pada 290 desa di Kabupaten Banjar
