HK dan IP kami tangkap saat berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan,
Banjarmasin (ANTARA) - Satuan. Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk sepasang kekasih berinisial HK (31) dan IP (30) karena kedapatan menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu di kota setempat.
Mereka berdua sama-sama menjalankan bisnis haram tersebut dan saat diciduk sedang berada di dalam mobil diduga menunggu konsumen.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Desa Tantaringin simpan enam paket sabu
"HK dan IP kami tangkap saat berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa siang lalu sekitar pukul 12.00 WITA," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Selasa.
Kompol Syuaib mengatakan penangkapan berawal saat petugas menciduk HK dan IP di mana ditemukan dan disita barang bukti satu bungkus Malkis Roma Cokelat Kelapa yang di dalamnya berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,40 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dasboard satu unit Mobil Honda Brio Satya Warna Hitam DA 1108 LS yang dikendarai oleh kedua pelaku.
Selain itu, ucap Syuaib yang mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip.
Selanjutnya, dalam penggeledahan di mobil itu, petugas juga menemukan satu sendok takar sabu terbuat dari potongan Kertas, dua unit handphone.
Kemudian, tegas Kasat Resnarkoba, atas temuan itu kedua pelaku beserta semua barang bukti sabu sabu yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Saat ini, HK yang keseharian bekerja sebagai sopir dan IP sebagai pengurus rumah tangga itu dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Bartim Kalteng miliki 2,4 gram sabu
Berdasarkan, barang bukti yang ada dan dari pemeriksaan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026