Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjung.
"Pelaku bernama Erwin Putra Pratama alias Erwin (28) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat di Karaoke DC Entertainment," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Satuan Reskrim Polres Tabalong Ipda Pol Made Janaloka di Tanjung, Selasa.
Peristiwa perkelahian yang berujung korbannya mengalami luka tusuk di bagian perut tersebut terjadi pada Selasa (4/7) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di Karaoke DC Entertainment Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mabu`un Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Korban bernama Jaini alias Ijai (32) awalnya bersama teman-temannya sedang hiburan di Karaoke DC Entertainment.
Kemudian saat itu terjadi perkelahian tepatnya di depan meja kasir yang berada di lantai dua yang mana tersangka menusukkan senjata tajam jenis pisau sebanyak dua kali ke arah perut korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan mengenai bagian paru-parunya.
"Setelah mendapat laporan, anggota Jatanras Polres Tabalong hanya dalam waktu kurang lebih 10 jam melakukan pencarian, pada Selasa siang sekitar pukul 14:00 WITA menangkap pelaku di sekitar wilayah Mabu`un, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong," ucap Made Janaloka.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong.
Untuk korban saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit Badaruddin Tabalong karena dua mata luka di perutnya dan mengenai bagian paru-parunya.
Pelaku yang beralamat di Desa Kapar RT04 Kecamata Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. dia bakal dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan.