Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati HSS, tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada empat komunitas adat.
SK pengakuan tersebut diserahkan Wakil (Wabup) HSS H Suriani yang mewakili Bupati HSS H Syafrudin Noor, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di aula Rakat Mufakat Setda HSS, Kandangan, Selasa.
Adapun empat komunitas yang menerima antara lain, Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datung Makar, Masyarakat Hukum Adat Keturunan Datu Mayawin-Urui dan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD HST dukung percepatan pembentukan perda perlindungan masyarakat adat
"Kami berharap agar proses verifikasi dan validasi terhadap empat komunitas adat lainnya bisa segera rampung, sehingga juga bisa mendapatkan pengakuan resmi," kata wabup dalam keterangan.
Dijelaskan wabup, Masyarakat Hukum Adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa, mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana.
Dan penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan resmi negara atas keberadaan mereka,serta memang pengakuan saja tidak cukup.
"Harus ada langkah lanjutan berupa pendampingan dan pemberdayaan, agar masyarakat adat tetap kuat menghadapi tantangan zaman, hidup sejahtera, dan tetap bermartabat di tanah leluhur," ungkap wabup.
Baca juga: AMAN HSS berterima kasih pemkab dan DPRD syahkan perda adat
Menurut wabup, inilah bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial, budaya, dan lingkungan di daerah, Pemkab HSS akan terus mendorong pelestarian adat istiadat lokal, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat.
Masih ada empat usulan masyarakat adat lainnya yang kini sedang dalam proses validasi dan verifikasi lapangan.
"Kita berharap semua segera selesai, yang penting adalah semangat kebersamaan untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya,” tambah wabup.
Turut hadir dalam penyerahan SK, para Kepala Perangkat Daerah, Camat Loksado, para Kepala Desa se-Kecamatan Loksado, para Kepala Adat Wilayah Adat di Kecamatan Loksado, Ketua Pengurus Daerah AMAN Kab. HSS, dan Ketua BP Harian AMAN Wilayah Kalsel.
