Hal itu diungkapkan Syaripuddin saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin Ketua H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Komunitas "KOPI BASAMUT" berkomitmen jaga bantaran sungai
"Sejak 2012 hingga 2024 tercatat ada 40 Perda tanpa Pergub," ungkap Syaripuddin.
Syaripuddin menyampaikan interupsi untuk menyampaikan hal itu saat rapat paripurna karena alasan ada Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman.
Syaripuddin berharap Gubernur Kalsel Muhidin membuat Pergub untuk Perda yang masih berlaku tersebut.
"Pergub itu penting sebagai tindak lanjut atau peraturan pelaksanaan Perda tersebut," lanjut Syaripuddin.
Ia menambahkan sejumlah Perda Kalsel yang tidak ada Pergub itu terdiri dari 18 aturan dari eksekutif dan 22 aturan berasal dari inisiatif legislatif.
Pada kesempatan itu pula, Syaripuddin mengangkat masalah Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kalsel yang dianggap kurang untuk mendukung program perguruan tinggi, seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmssin yang kini mendapat akreditasi unggul.
Baca juga: Firman Yusi: Perlu komitmen bersama capai pertumbuhan ekonomi 8,1 persen
"Bagaimana kalau perusahaan yang memberikan CSR diberdayakan untuk perguruan tinggi agar bisa lebih maju serta berkembang lagi," ucap Syaripuddin.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK pun meminta Wagub Kalsel Hasnuryadi menanggapi interupsi anggota Komisi I tersebut.
Menanggapi interupsi itu, Wagub Kalsel Hasnuryadi mengapresiasi masukan yang disampaikan Syaripuddin dan segera memberi informasi kepada Gubernur Kalsel H Muhidin agar ditindaklanjuti.
Hasnuryadi mengungkapkan perlu membentuk forum yang mendiskusikan soal program CSR perusahaan di Kalsel.
"Mungkin juga CSR tersebut untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Banua," tutur Hasnuryadi.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel nyatakan siap berkolaborasi majukan Kota Banjarbaru