Pembinaan pelajar itu dilakukan agar mereka mematuhi peraturan saat berlalu lintas sesuai UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan SIM A, C dan B bila berusia di atas 17 tahun, katanya.
Menurut dia, tujuan melakukan pembinaan terhadap pelajar SMP saat ke sekolah dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor itu dimaksudkan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar terjadi pada anak di bawah umur atau pelajar.
"Target kami untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar dialami pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Kade mengatakan, data yang ada di Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menunjukan korban atau pelaku kecelakaan lalu lintas didominasi pelajar yang belum cukup umur dan memenuhi persyaratan membuat SIM.
Masih banyak pelajar menggunakan sepeda motor saat ke sekolah dikarenakan mereka kurang mengetahui atau keterbatasan pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dan tidak berhati-hati saat mengendarai sepeda motor.
"Banyak pelajar SMP yang menggunakan sepeda motor karena mereka kurang mengetahui atau keterbatasan wawasan terhadap aturan berlalu lintas di jalan," jelas Kade.
Menurut dia, ada beberapa lokasi yang akan menjadi sasaran pembinaan pelajar dengan bentuk razia pelajar di jalan yang sering dilalui para pelajar saat ke sekolah.
Sat Lantas Polresta Banjarmasin juga akan merazia tempat yang diduga sering digunakan pelajar memarkir sepeda motor atau bahkan mobil. Hal itu dilakukan karena pelajar SMP dilarang mengendarai sepeda motor dan belum mencukupi umur untuk memiliki SIM.
Beberapa upaya preventif telah dilakukan kepolisian khususnya Sat Lantas Polresta antara lain melakukan razia bagi pelajar yang menggunakan sepeda motor atau mobil dan mensosialisasi ke sekolah serta membina mereka yang terjaring razia.
"Kami sudah berupaya melakukan pembinaan dan penanganan terhadap para pelajar yang menggunakan sepeda motor dan mobil saat ke sekolah mulai dari razia pelajar, sosialisasi serta lainnya," demikian Kade.
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.