Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menilang dan menahan 25 sepeda motor selama tiga bulan milik pelaku balap liar  sebagai langkah tegas menekan aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebanyak 25 kendaraan tersebut ditahan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo di Banjarmasin, Senin, mengatakan, mayoritas pelaku balap liar merupakan kalangan remaja yang memanfaatkan jalan raya pada malam hingga dini hari untuk melakukan aksi berbahaya tersebut.

Menurut dia, penindakan terhadap menjadi peringatan keras agar aksi balap liar tidak kembali terjadi di wilayah Kota Banjarmasin.

“Ini demi keselamatan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya,” katanya.

Selain penindakan, ucap Kasi Humas, Polresta Banjarmasin juga menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.

Polisi turut mendatangi sejumlah sekolah melalui program Police Goes to School untuk memberikan edukasi tentang bahaya balap liar dan pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia pelajar.

“Kami berharap dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada mereka yang masih coba-coba bikin ulah di jalan Kota Banjarmasin,” tutur Adi Harry.



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026