Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada persidangan II rapat ke-6 tahun sidang 2025-2026.
Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengembangan SDM, dan Raperda Sistem Pertanian Organik.
"Tiga Raperda inisiatif ini dinilai strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Ia menyampaikan, Raperda ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam melindungi serta mengatur regulasi dari ke tiga Raperda tersebut.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif. Pengembangan SDM di Kotabaru masih di bawah rata-rata, sehingga perlu regulasi menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi melalui tiga sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“kita berharap pendidikan lebih maju, layanan kesehatan lebih baik, dan infrastruktur lebih memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kotabaru," kata Syairi Mukhlis.
Sementara terkait tenaga medis, lanjut Syairi, sangat penting mengingat Kotabaru masih mengalami kesulitan dalam merekrut tenaga kesehatan terutama dokter.
“Banyak dokter menolak bertugas di Kotabaru karena faktor geografis yang menantang. Adanya Perda ini, kita ingin memberikan insentif, fasilitas, dan jaminan agar tenaga medis tertarik untuk bekerja di Kotabaru," ujarnya.
Sedangkan Raperda Sistem Pertanian Organik, diharapkan Syairi, regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi pertanian tanpa ketergantungan pada bahan kimia dan sintetis, sehingga dapat mengoptimalkan lahan-lahan tidur yang masih banyak tersedia di Kotabaru.
“Pemerintah harus hadir dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam mendukung pertanian organik. Ini bukan hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga peluang ekonomi bagi petani lokal,” tambahnya.
Mengakomodir semua, tegasnya perlu sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintahan daerah harus berjalan dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi kemajuan Kotabaru,” pungkasnya.
