“Operasi ini bagian dari upaya cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Cipkon Kamseltibcarlantas),” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin.
Baca juga: Polres HST ungkap motif penganiayaan tewaskan ayah tiri
Dalam operasi yang menyasar alat kelengkapan kendaraan tak sesuai SNI ini, Polres HST memprioritaskan kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai pabrikan dengan menambah panjang rangka atau merubah spek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
Selain itu, kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo yang bukan pada peruntukannya, TNKB yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, kendaraan pribadi plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum, dan tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan tempat parkir.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, dengan metode edukatif, persuasif, dan humanis. Operasi ini sebagai penegakan hukum dan pemberian teguran simpatik, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Jupri.
Baca juga: Anak diduga aniaya ayah tiri hingga tewas di HST
Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai 10-23 Februari 2025, Polres HST melibatkan sebanyak 33 personel untuk menindak segala bentuk potensi gangguan dan ambang gangguan.
Kemudian, gangguan nyata yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalulintas, dan kecelakaan lalulintas, baik sebelum, pada saat maupun setelah operasi.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakat, serta menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif dalam rangka menekan kecelakaan lalu lintas agar menurun, terutama menjelang arus mudik lebaran,” ujarnya Jupri.
Baca juga: Pembunuh Kepsek di HST sempat akan serahkan diri hingga kabur ke gunung