"Setelah penilaian akhir presentasi dan wawancara terhadap enam orang kandidat, akhirnya Pansel menetapkan tiga calon yang bisa dipilih Bupati sebagai Sekda," katanya di Kotabaru, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu saat mengumumkan hasil penilaian akhir, presentasi dan wawancara, seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kotabaru, oleh Pansel.
Tiga orang calon tersebut adalah, Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan Kotabaru H Akhmad Rivai, Pejabat Fungsional Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Said Akhmad, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru H Zaenal Arifin.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian akhir (presentasi dan wawancara) seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kotabaru pada 03 April 2017.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor : KEP-03/PANSEL.JPT/KTB/2017 Tanggal 04 April 2017. Diputuskan peserta dengan peringkat tiga besar.
Sebagai bahan pertimbangan bupati sebelum memilih salah satu dari tiga kandidat, pansel akan menyerahkan video hasil presentasi dan wawancara terhadap para calon secara rinci.
"Dari sana bupati bisa melihat secara detail tanpa ada rekayasa antara Pansel dan peserta seleksi," katanya.
Untuk selanjutnya, menurut dia, diserahkan kepada Bupati guna menunjuk nama yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah tersebut.