Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu milik pria yang bergelar "Bos Surabaya".
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemusnahan sabu-sabu untuk melaksanakan pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika yang disita penyidik tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani kasus ini," ucap kapolres.
Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sumardi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara direndam dengan cairan deterjen sebanyak 6,3 gram.
Disebutkan, pemusnahan disaksikan pemilik sabu yang sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berinisial TS yang sering disapa "Bos Surabaya" dalam bisnis haram itu.
"Berat kotor sabu-sabu yang disita 8,28 gram dan berat bersih 7,33 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan dan pemeriksaan lab, sisanya 6,3 gram dimusnahkan," ujarnya.
Dikatakan, penangkapan tersangka TS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pria paruh baya itu.
"Informasi itu ditindaklanjuti petugas dan menangkap tersangka dirumahnya Komplek Mustika Raya Permai Kelurahan Guntung Manggis, Jumat (17/3) dengan barang bukti sabu-sabu," ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka yang dikenal sebagai pengedar sabu-sabu dan akrab disapa "Bos Surabaya itu" melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan penanganan kasusnya masih dalam proses. Jika sudah selesai segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru AKP A Mufid mengapresiasi pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan yang dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan itu.
"Kami mengapresiasi pemusnahan sabu-sabu ini karena menunjukan bahwa kepolisian bekerja maksimal mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat," katanya.