Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Suwanti memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) dengan aliansi Serbusaka berkaitan dengan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
"Agenda hari ini membahas sejumlah aspirasi para buruh untuk segera menetapkan UMSK Kotabaru yang belum ada," kata Suwanti di Kotabaru, Senin (16/12).
Suwanti menyampaikan, pihaknya akan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti pokok permasalahan UMSK tahun 2025.
“Dan kami harapkan dari hasil pertemuannya dapat disampaikan kembali kepada DPRD kabupaten kotabaru,” katanya.
Wakil Ketua Federasi Pekerjaan Mandiri Sinarmas Kalsel, Supianoor mengatakan, di Provinsi Kalsel, telah menetapkan UMSP di 11 Desember pekan lalu yang menjadi batas akhir.
Pihaknya pun berharap di Kotabaru juga bisa dipenuhi aspirasi tersebut, karena masih ada tiga hari hingga 18 Desember 2024 yang menjadi batas akhir.
"Sekarang kita mengetahui UMSP Kalsel untuk sektor perkebunan itu ada. Pasti melihat dengan kondisi Kabupaten-kabupaten di bawahnya," sebut Supianoor.